Jumat, 08 Juni 2012


RINGKASAN MATERI

 

1.     Holding Company

*                  Pengertian Holding company adalah sebuah badan usaha yang telah membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa badan usaha lain , sehingga dapat mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai saham tersebut. Dengan demikian kekayaan holding company diperoleh dari surat-surat sero atau saham – saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya.

*                  Ciri- ciri Holding company adalah:

1)       Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri; dan

2)      Memiliki anak perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang dikuasainya

3)      Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah.

4)     membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa badan usaha lain

5)      mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai saham

6)     Kekayaan holding company diperoleh dari saham – saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya. Hal ini bisa saja terjadi karena ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham–saham dari perusahaan lain  atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company (Perusahaan Induk). Perlu diingat bahwa Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan.

*      Kelemahan Holding Company

1.        Terjadinya pemajakan ganda parsial  artinya Holding company harus membayar pajak sebagian atas dividen yang diterimanya. Dividen adalah pembagian laba atau keuntungan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. (parsial artinya saling berhubungan karena merupakan bagian dari keseluruhan)

2.       Kemudahan pelepasan saham;  Bila holding company dianggap melanggar ketentuan pemerintah, relatif mudah untuk menuntut pelepasan anak perusahaan dengan meminta holding company melepaskan kepemilikan sahamnya pada perusahaan tersebut.  Hal ini merupakan kelemahan karena apabila anak perusahaan yang ingin melepaskan diri merupakan perusahaan yang menghasilkan omset atau penghasilan yang besar, maka para pemegang saham akan kehilangan banyak dana yang ditanamnya. Jika keterpaduan operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan

*      Keuntungan Holding Company

1.        Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation).

2.       ada banyak perusahaan yang telah melakukan kegiatan bisnis yang sudah sedemikian besar dengan berbagai garapan kegiatan, sehingga perusahaan itu perlu dipecah-pecah menurut penggolongan bisnisnya. penggolongan ini berdampak pada keutungan yang didapat.

3.       Terjadi keteraturan dalam pengorganisiran kegiatan perusahaan dimana tidak saling tindih tetapi tetap sesuai dengan visi besar perusahaan induk. Visinya misalnya adalah untuk mengembangakan kerjasama dalam bidang agrobisnis secara tepat. Dalam hal ini, agrobisnis (bidang industri pertanian) terbagi lagi menjadi perkebunan, perindustrian, pertanian, dan lain sebagainya yang berpotensi memiliki peluang usaha besar namun perlu penanganan maupun konsetrasi yang matang, maka dilakukan holding company.

4.      a) Pengendalian dengan kepemilikan sebagian. Melalui operasi holding company, sebuah perusahaan dapat membeli 5, 10, atau 50% saham perusahaan lain. Kepemilikan sebagian (Fractional ownership) tersebut mungkin sudah mencukupi untuk dapat mengendalikan secara efektif operasi perusahaan yang sahamnya dibeli. Pengendalian kerja sering memerlukan pemilikan saham biasa lebih dari 25 %. Akan tetapi kepemilikan tersebut bisa saja hanya 10%.

5.       Pemisahan Resiko. Karena berbagai perusahaan operasi (operating company) dalam sistem holding company merupakan badan hukum terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah dari setiap unit lainnya. Karena iitu kerugian fatal yang yang dialami suatu unit holding company tidak bisa dibebankan sebagai klaim atas aktiva unit lainnya. Akan tetapi meskipun gambaran umumnya demikian, namun hal itu tidak selalu berlaku.

6.      Perusahaan Anak dapat diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat.

7.       Perusahaan Induk bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan perangkat sistem, perangkat hukum, penelitian & pengembangan, penyediaan modal kerja & SDM dan lain-lain kepada_Perusahaan_Anak.

8.      Unit usaha dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang bertanggung terhadap pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan dalam unit usaha yang dikelolanya.

*      Contohnya :  Holding Company BUMN perkebunan

Pemerintah melalui Kantor Menneg BUMN telah membuat perencanaan akan adanya penggabungan usaha PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) sampai PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) menjadi dua perusahaan induk yakni holding PTPN Barat dan PTPN Timur, namun program yang direncanakan terealisasi  secepatnya.

 

2.    Joint venture

*                  Pengertian Joint venture (JV) berarti bentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Dimana yang menjadi perusahaan kerjasamanya adalah perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi, sehingga diperoleh keuntungan bersama. Dengan kata lain, joint venture merupakan usaha patungan antara badan usaha nasional dan badan usaha asing yang modalnya sebagian besar dimiliki oleh badan usaha nasional.

1.        Ciri Joint venture : Ada  kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan Joint Venture (JV).

2.       Terjadi kerja sama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian. Yang dapat bersifat internasional atau nasional.

3.       Perusahaan berbagi resiko, biaya, laba dan tanggungjawab manejemen dengan satu atau lebih tuan rumah. Ciri inilah yang menjadi Kelemahan dimana karena ada kemungkinan perusahaan berbagi resiko, biaya, dan tanggungjawab manejemen, sehingga jika ada kerugian, maka sama – sama rugi.

Adapun pergerakan joint venture terjadi dalam bidang tertentu. Beberapa contoh yang ada di Indonesia misalnya  Kategori:

a.       Bidang E-payment, Yaitu Strategic Business Unit (SBU) METRASAT yang mengelola Komunikasi Data berbasis Satelit VSAT (Very Small Aperture Terminal), Mendirikan perusahaan joint-venture, PT Finnet Indonesia (Finnet). Finnet Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang E-payment di Indonesia. PT  Multimedia Nusantara (METRA) sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan sebesar 60%, sementara 40% lainnya dimiliki oleh PT Mekar Prana Indah (MPI), perusahaan yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKBI).

b.      Bank & Finansial / Asuransi  seperti PT LIG Insurance Indonesia Pada mulanya PT LIG Insurance Indonesia dikenal dengan nama PT LG Simas General Insurance dan tanggal 21 Desember 1999, berubah nama menjadi PT LG Insurance Indonesia. Pada perkembangan selanjutnya, PT LG Insurance Indonesia berganti nama menjadi PT LIG Insurance Indonesia berdasarkan Akta Notaris Nomor 6 tanggal 14 September 2006. PT LIG Insurance Indonesia adalah perusahaan Joint Venture yang bergerak di bidang asuransi kerugian (umum), merupakan patungan dari Perusahaan LIG Insurance Co., Ltd. – suatu korporasi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Korea dan mempunyai kantor terdaftar di LIG Tower, 649-11 Yeoksam-dong, Kangnam-gu, Seoul 135-550, Korea- dan PT Asuransi Sinar Mas – suatu perseroan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.

c.       Perusahaan Joint Venture yang bergerak dibidang Pengadaan & Pemasangan Vertical Transportasi yaitu Elevator, Escalator & Travelator dengan merk FUJI, berpusat di Jakarta.

3.       Merger

*      Pengertian

Merger adalah  bentuk gabungan 2 atau lebih perusahaan umum yang masih mempertahankan salah satu identitas perusahaan yang bergabung. Kelemahan : Semakin tinggi tingkat mergernya, semakin tinggi pula resiko keuangannya.Misalnya perusahaan kecil yang melakukan merger dengan perusahaan besar akan memperoleh pasar saham yang lebih luas daripada sebelumnya. Tujuan merger sebenarnya untuk menghindari pengambilan paksa dari perusahan lain yang mendanai perusahaan target dengan utang yang besar.

Merger terbagi menjadi merger horizontal misalnya antara sesama pabrikan peralatan mesin dimana dengan adanya merger, mampu meningkatkan operasi perusahaan, sekaligus mengurangi pesaing. Sedangkan merger vertical adalah merger antara perusahaan yang mempunyai hubungan pemasok-pelanggan, contohnya merger antara pabrikan peralatan-mesin dan pemasok cetakan peralatan – mesin. Tujuannya agar dapat meningkatkan pengendalian atas bahan baku atau distribusi barang jadi.

Kemudian ada merger kongenergik dimana tidak ada hubungan yang dekat, namun masih dalam industry yang sama. Contohnya adalah pabrikan peralatan mesin dengan pabrikan system peralatan pembawa barang (conveyor). Keuntungan jenis merger ini adlaah penggunaan saluran distribusi dsecara bersama untuk optimalisasi jumlah pelanggan dari kedua perusahaan. Merger yang berikut adalah merger konglomerat. Merger jenis ini terjadi pada perusahaan yang berbeda jenis bisnisnya , seperti antara pabrikan peralatan mesin dengan perusahaan siap saji. Tujuannya untuk mengurangi resiko akhibat perbedaan musim atau pola pendapatan kedua bisnis.

 

 

4.    Asosiasi

*                  Pengertian Asosiasi adalah organisasi yang mewadahi wiraswasta dalam bidangnya masing – masing. Asosiasi merupakan perwujudan dari lembaga social Perkumpulan Perkumpulan dan merupakan suatu kelompok (group) yang dibentuk secara sadar untuk tujuan-tujuan khusus. Meskipun dalam praktek di lapangan, masing-masing anggota asosiasi merupakan kompetitor yang saling berusaha menguasai pasar tetapi bukan berarti tidak ada kerja sama yang bisa dilakukan.

1.        Ciri –ciri  Ada lebih dari 1 orang anggota Dibuat secara sadar atas kepentingan bersama,

2.       Selain aspirasi dan umpan balik dari kalangan industri, asosiasi merupakan salah satu upaya untuk melangkah bersama, khususnya dalam aktivitas menekan biaya transaksi dan memfasilitasi belajar bersama

3.       Sebetulnya, anggota-anggota dari sebuah asosiasi (misalnya Perkumpulan Pedagang Buah atau Asosiasi Pedagang Parsel) merupakan kumpulan dari orang-orang yang bersaing. Namun mereka masing-masing menyadari bahwa bersatu lebih baik. Contohnya adalah asosiasi pengusaha computer. Bergabung dengan asosiasi maka lebih cepat untuk mendapatkan informasi terbaru serta dapat mengadakan perkumpulan untuk membahas masalah yang sulit dipecahkan sendiri, juga dapat saling berbagi pengalaman dari berbagai bidang yangmungkin dapat diterapkan pada perusahaan masing- masing.

*      Kelemahannya adalah bisa terjadi pembeberan masalah internal perusahaan sehingga bisa merusak nama baik yang berdampa pada kepercayaan para penanam saham.

 

DAFTAR PUSTAKA

·         M. Tohar., 2007. Membuka Usaha Kecil (cetakan 7) Hal 81. Jakarta. Kanisius

·          Agnes Sawir. 2004. Kebijakan pendanaan dan kestrukturisasi perusahaan. Gramedia pustaka utama, (251).

·         http://rangga92.blogspot.com/2012/01/tulisan-2.html

·         repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1507/1/perda-hasim1.pdf

·         http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_induk 09.05, 28 Juni 2011.

·         Inti Sari Manajemen Keuangan handoyo M.  Oleh Boone (Thomson) salemba empat, Jakarta ,  2006.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar