RINGKASAN MATERI
1. Holding Company
Pengertian Holding company adalah sebuah
badan usaha yang telah membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa
badan usaha lain , sehingga dapat mengendalikan semua jalannya proses usaha
pada setiap badan usaha yang telah dikuasai saham tersebut. Dengan demikian
kekayaan holding company diperoleh dari surat-surat sero atau saham – saham
dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya.
Ciri- ciri Holding company adalah:
1)
Memiliki induk perusahaan yaitu holding
company itu sendiri; dan
2)
Memiliki anak perusahaan, yaitu
badan-badan usaha yang dikuasainya
3)
Menyerahkan
pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah.
4)
membeli dan menguasai sebagian besar
saham dari beberapa badan usaha lain
5)
mengendalikan semua jalannya proses
usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai saham
6)
Kekayaan holding company diperoleh dari
saham – saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya. Hal ini bisa
saja terjadi karena ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara
finansial kemudian membeli saham–saham dari perusahaan lain atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan
kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company (Perusahaan Induk). Perlu
diingat bahwa Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki
saham pada beberapa anak perusahaan.
Kelemahan Holding Company
1.
Terjadinya pemajakan ganda
parsial artinya Holding company harus
membayar pajak sebagian atas dividen yang diterimanya. Dividen adalah pembagian laba atau keuntungan kepada pemegang saham berdasarkan
banyaknya saham yang dimiliki. (parsial artinya saling berhubungan karena
merupakan bagian dari keseluruhan)
2.
Kemudahan pelepasan
saham; Bila holding company dianggap
melanggar ketentuan pemerintah, relatif mudah untuk menuntut pelepasan anak
perusahaan dengan meminta holding company melepaskan kepemilikan sahamnya pada
perusahaan tersebut. Hal ini merupakan
kelemahan karena apabila anak perusahaan yang ingin melepaskan diri merupakan
perusahaan yang menghasilkan omset atau penghasilan yang besar, maka para
pemegang saham akan kehilangan banyak dana yang ditanamnya. Jika
keterpaduan operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua
perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan
Keuntungan Holding Company
1.
Melalui pengelompokan perusahaan ke
dalam induk perusahaan, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan
nilai pasar perusahaan (market value creation).
2.
ada banyak perusahaan yang telah
melakukan kegiatan bisnis yang sudah sedemikian besar dengan berbagai garapan
kegiatan, sehingga perusahaan itu perlu dipecah-pecah menurut penggolongan
bisnisnya. penggolongan ini berdampak pada keutungan yang didapat.
3. Terjadi keteraturan
dalam pengorganisiran kegiatan perusahaan dimana tidak saling tindih tetapi
tetap sesuai dengan visi besar perusahaan induk. Visinya misalnya adalah untuk
mengembangakan kerjasama dalam bidang agrobisnis secara tepat. Dalam hal ini,
agrobisnis (bidang industri pertanian) terbagi lagi menjadi perkebunan,
perindustrian, pertanian, dan lain sebagainya yang berpotensi memiliki peluang
usaha besar namun perlu penanganan maupun konsetrasi yang matang, maka
dilakukan holding company.
4.
a) Pengendalian dengan kepemilikan
sebagian. Melalui operasi holding company, sebuah perusahaan dapat membeli 5,
10, atau 50% saham perusahaan lain. Kepemilikan sebagian (Fractional ownership)
tersebut mungkin sudah mencukupi untuk dapat mengendalikan secara efektif
operasi perusahaan yang sahamnya dibeli. Pengendalian kerja sering memerlukan
pemilikan saham biasa lebih dari 25 %. Akan tetapi kepemilikan tersebut bisa
saja hanya 10%.
5.
Pemisahan Resiko. Karena berbagai
perusahaan operasi (operating company) dalam sistem holding company merupakan
badan hukum terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah dari setiap
unit lainnya. Karena iitu kerugian fatal yang yang dialami suatu unit holding
company tidak bisa dibebankan sebagai klaim atas aktiva unit lainnya. Akan
tetapi meskipun gambaran umumnya demikian, namun hal itu tidak selalu berlaku.
6.
Perusahaan
Anak dapat diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat.
7.
Perusahaan
Induk bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan perangkat sistem,
perangkat hukum, penelitian & pengembangan, penyediaan modal kerja &
SDM dan lain-lain kepada_Perusahaan_Anak.
8.
Unit
usaha dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang bertanggung terhadap
pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan pemasaran dan
kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan dalam unit usaha
yang dikelolanya.
Contohnya
: Holding
Company BUMN perkebunan
Pemerintah melalui Kantor Menneg BUMN telah membuat perencanaan
akan adanya penggabungan usaha PT
Perkebunan Nusantara I (PTPN I)
sampai PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) menjadi dua perusahaan induk
yakni holding PTPN Barat dan PTPN Timur, namun program yang direncanakan
terealisasi secepatnya.
2. Joint
venture
Pengertian
Joint venture (JV) berarti bentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan.
Dimana yang menjadi perusahaan kerjasamanya adalah perusahaan yang berasal dari
beberapa negara menjadi satu untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi,
sehingga diperoleh keuntungan bersama. Dengan kata lain, joint venture
merupakan usaha patungan antara badan usaha nasional dan badan usaha asing yang
modalnya sebagian besar dimiliki oleh badan usaha nasional.
1.
Ciri
Joint venture : Ada kontrak antara dua
perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang
disebut dengan perusahaan Joint Venture (JV).
2.
Terjadi
kerja sama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian. Yang dapat bersifat
internasional atau nasional.
3.
Perusahaan
berbagi resiko, biaya, laba dan tanggungjawab manejemen dengan satu atau lebih
tuan rumah. Ciri inilah yang menjadi Kelemahan dimana karena ada kemungkinan
perusahaan berbagi resiko, biaya, dan tanggungjawab manejemen, sehingga jika
ada kerugian, maka sama – sama rugi.
Adapun pergerakan
joint venture terjadi dalam bidang tertentu. Beberapa contoh yang ada di
Indonesia misalnya Kategori:
a. Bidang
E-payment, Yaitu
Strategic Business Unit
(SBU) METRASAT yang mengelola Komunikasi Data berbasis Satelit VSAT (Very Small Aperture Terminal),
Mendirikan perusahaan
joint-venture, PT Finnet Indonesia (Finnet). Finnet Indonesia
adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang E-payment di Indonesia. PT
Multimedia Nusantara (METRA) sebagai pemegang saham mayoritas dengan
kepemilikan sebesar 60%, sementara 40% lainnya dimiliki oleh PT Mekar Prana
Indah (MPI), perusahaan yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank
Indonesia (YKBI).
b. Bank
& Finansial / Asuransi seperti PT LIG Insurance Indonesia Pada mulanya PT LIG
Insurance Indonesia dikenal dengan nama PT LG Simas General Insurance dan
tanggal 21 Desember 1999, berubah nama menjadi PT LG Insurance Indonesia. Pada
perkembangan selanjutnya, PT LG Insurance Indonesia berganti nama menjadi PT LIG Insurance Indonesia berdasarkan Akta Notaris Nomor 6
tanggal 14 September 2006. PT LIG Insurance Indonesia
adalah perusahaan Joint Venture yang bergerak di bidang asuransi kerugian
(umum), merupakan patungan dari Perusahaan LIG
Insurance Co., Ltd. – suatu korporasi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang
Republik Korea dan mempunyai kantor terdaftar di LIG
Tower, 649-11 Yeoksam-dong, Kangnam-gu, Seoul 135-550, Korea- dan PT Asuransi
Sinar Mas – suatu perseroan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.
c.
Perusahaan Joint Venture yang bergerak dibidang Pengadaan &
Pemasangan
Vertical Transportasi yaitu
Elevator, Escalator & Travelator dengan merk FUJI, berpusat di Jakarta.
3.
Merger
Pengertian
Merger adalah bentuk gabungan 2 atau lebih perusahaan umum
yang masih mempertahankan salah satu identitas perusahaan yang bergabung. Kelemahan
: Semakin tinggi tingkat mergernya, semakin tinggi pula resiko keuangannya.Misalnya
perusahaan kecil yang melakukan merger dengan perusahaan besar akan memperoleh
pasar saham yang lebih luas daripada sebelumnya. Tujuan merger sebenarnya untuk
menghindari pengambilan paksa dari perusahan lain yang mendanai perusahaan target
dengan utang yang besar.
Merger
terbagi menjadi merger horizontal misalnya antara sesama pabrikan peralatan
mesin dimana dengan adanya merger, mampu meningkatkan operasi perusahaan,
sekaligus mengurangi pesaing. Sedangkan merger vertical adalah merger antara
perusahaan yang mempunyai hubungan pemasok-pelanggan, contohnya merger antara pabrikan
peralatan-mesin dan pemasok cetakan peralatan – mesin. Tujuannya agar dapat
meningkatkan pengendalian atas bahan baku atau distribusi barang jadi.
Kemudian
ada merger kongenergik dimana tidak ada hubungan yang dekat, namun masih dalam
industry yang sama. Contohnya adalah pabrikan peralatan mesin dengan pabrikan
system peralatan pembawa barang (conveyor). Keuntungan jenis merger ini adlaah
penggunaan saluran distribusi dsecara bersama untuk optimalisasi jumlah
pelanggan dari kedua perusahaan. Merger yang berikut adalah merger konglomerat.
Merger jenis ini terjadi pada perusahaan yang berbeda jenis bisnisnya , seperti
antara pabrikan peralatan mesin dengan perusahaan siap saji. Tujuannya untuk
mengurangi resiko akhibat perbedaan musim atau pola pendapatan kedua bisnis.
4. Asosiasi
Pengertian
Asosiasi adalah organisasi yang mewadahi wiraswasta dalam bidangnya masing –
masing. Asosiasi
merupakan
perwujudan dari lembaga social
Perkumpulan Perkumpulan dan merupakan suatu
kelompok (group) yang dibentuk secara sadar untuk tujuan-tujuan khusus.
Meskipun dalam praktek di lapangan, masing-masing anggota asosiasi
merupakan kompetitor yang saling berusaha
menguasai pasar tetapi bukan berarti tidak ada kerja sama yang bisa dilakukan.
1.
Ciri –ciri Ada lebih dari 1 orang anggota Dibuat secara sadar
atas kepentingan bersama,
2.
Selain aspirasi
dan umpan balik dari kalangan industri, asosiasi
merupakan salah satu upaya untuk melangkah
bersama, khususnya dalam aktivitas menekan biaya transaksi dan memfasilitasi
belajar bersama
3.
Sebetulnya,
anggota-anggota dari sebuah asosiasi
(misalnya Perkumpulan Pedagang Buah atau Asosiasi
Pedagang Parsel) merupakan
kumpulan dari orang-orang yang bersaing. Namun mereka masing-masing menyadari
bahwa bersatu lebih baik. Contohnya adalah asosiasi pengusaha computer.
Bergabung dengan asosiasi maka lebih cepat untuk mendapatkan informasi terbaru
serta dapat mengadakan perkumpulan untuk membahas masalah yang sulit dipecahkan
sendiri, juga dapat saling berbagi pengalaman dari berbagai bidang yangmungkin
dapat diterapkan pada perusahaan masing- masing.
Kelemahannya
adalah bisa terjadi pembeberan masalah internal perusahaan sehingga bisa merusak
nama baik yang berdampa pada kepercayaan para penanam saham.
DAFTAR PUSTAKA
·
M.
Tohar., 2007. Membuka Usaha Kecil (cetakan
7) Hal 81. Jakarta. Kanisius
·
Agnes Sawir. 2004. Kebijakan pendanaan dan kestrukturisasi perusahaan. Gramedia
pustaka utama, (251).
·
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1507/1/perda-hasim1.pdf
·
Inti Sari Manajemen Keuangan handoyo M. Oleh Boone (Thomson) salemba empat,
Jakarta , 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar